Jumat, 25 November 2011

Aurat Wanita

Wanita yang berpakaian tapi telanjang
Saat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis. Ya Allah,

Aku dapat artikel ini dari temanku. Kebetulan cukup detail membahas aurat perempuan, yang garis besarnya pernah aku tulis di sini. Artikel ini aku kupipes dan sedikit diedit, insya ALLOH tidak mengurangi makna yang terkandung. Aku bagi menjadi 2 bagian, agar tidak terlalu panjang. Semoga bermanfaat. Amin

Aurat (Arab: عورة Awrah) adalah bagian dari tubuh manusia yang diharamkan untuk dilihat dan dipegang. Dalam islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka (Surah An Nuur 31 dan Al Ahzab 59), sedangkan untuk pria adalah bagian pusar (perut) ke bawah hingga lutut.(Sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Aurat)

Arsip Fiqh
Rasululloh SAW bersabda: “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Wanita-wanita yang digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yang mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yang mereka kenakan tak dapat menutupi apa yang ALLOH SWT perintahkan untuk ditutupi.

Budaya barat adalah penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yang “tak layak” tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adalah hal baru yang lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dengan pertanyaan, bolehkah ini menurut agama, atau baikkah ini bagi kita dan pertanyaan lain yang senada. Boleh jadi karena perasaan rendah diri yang akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yang menerima budaya barat dengan mata tertutup (atau sengaja menutup mata).

Namun di sana kita juga melihat fajar yang mulai terbit. Kesadaran untuk kembali kepada budaya kita sendiri (baca: budaya berpakaian islami) mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus, di sekolah, di pasar dan bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat (Inggris dan Jerman misalnya) muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan. (tambahan dariku) Meski di Perancis malah terjadi sebaliknya, ada pelarangan penggunaan jilbab walau sudah tidak terlalu banyak perdebatan lagi.

Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan untuk mengenakan busana dan pakaian yang menutup aurat. Permasalahannya, apakah jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dengan segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi.

AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:

1. Al-Qur’an surat Annur(24):31
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…’”

Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLOH SWT.

b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.

c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata “…kecuali yang biasa nampak…” dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.

d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.

2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata:“Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.

Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.

Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:
1. Dari Al-Qur’an:
a. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu…” (Qs. Al-Ahzab: 33).

Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.

Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasululloh SAW. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: “Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).

b. “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).

Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.

2. Hadis Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan “buka-bukaan” adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.

Tubuh (aurat) Wanita adalah Harta yang Paling Mulia
Wanita dalam keseluruhan jasad(bodinya) bahkan suaranya adalah Aurat atau hiasan yang hanya halal dan yang berhak menikmati adalah muhrimya atau Suaminya yang sah.Batasan aurat yang boleh kelihatan (nampak) hanyalah Telapak tangan dan wajah referensi (Al-Quran + Hadist).apabila seorang Wanita keluar rumah maka di hias-hiasi wanita tersebut oleh Syaiton agar menarik dipandang Mata sekalipun seluruh Auratnya tertutup Oleh karena itu Islam Mengajarkan wanita apabila keluar rumah agar Aurat tertutup rapih serta keluar atas dasar keperluan Rumah tangga semata.Mengapa di Akhir Zaman ini semakin marak terjadi hubungan di Luar nikah bahkan terjadi Heppy Sex dikarenakan wanita kebanyakan tidak mengetahui bahwa nilai harga dirinya terdapat pada tubuhnya yang harus ditutupi.pandangan seorang wanita adalah sebagai anahnya Iblis untuk menjebak kaum lelaki untuk bertekuk.mengapa di NERAKA nanti kebanyakan wanita …? semua dikarenakan wanita tidak dapat menjaga Auratnya(hiasan tubuhnya) dan tidak mengagungkan pada Suaminya yang sah.(suami yang sah adalah menikah di penghulu dengan memberi maskawin tidak melakukan Sex dulu baru menikah serta disaksikan langsung oleh walinya yang sah yaitu Orang tua laki-laki atau kakak atau adik laki – laki.dst)

Aurat

Oleh: Hasan Husen Assagaf

AURAT adalah bagian tubuh yang wajib ditutup dan haram melihatnya. Dalam hukum fiqih aurat laki laki antara pusar dan lutut, sedang aurat perempuan, karena sangat sensitive, seluruh tubuhnya kecuali muka dan tapak tangan. Menutup aurat adalah cabang dari iman. Yang tidak menutupnya berarti tidak ada iman, yang tidak punya iman berarti tidak punya malu. Jelasnya, malu termasuk cabang dari iman. Iman amat berkaitan dengan malu. “Bila malu hilang hilanglah iman, jika iman hilang malupun ikut terbang”. Itu yang kita dapatkan dari hadith Rasulallah saw.

Saat Nabi Adam as dan istrinya Hawa turun ke bumi, keduanya dalam kondisi tak sehelai benangpun di tubuh mereka. Menyadari hal itu Adam as dan Hawa segra mencari dedaunan dan kulit pohon untuk dijadikan pakaian yang menutupi aurat mereka. Padahal pada saat itu tidak ada seorang pun yang melihat, kecuali mereka berdua, suami istri. Tapi mereka berusaha menutupi aruat mereka masing masing karena rasa malu mereka yang sangat tinggi.

Ada cerita tentang Balqis, ratu negri Saba-Yaman ketika berkunjung ke istana nabi Sulaiman. Ia tercengang melihat kemewahan dan keindahan istana. Saking kagumnya Ratu Balqis menarik abayanya (rok panjangnya) karena ia mengira lantai istana digenangi air. Padahal itu semua karena kecanggihan istana Sulaiman as. Roknya sempat terangkat dan betisnya pun sempat terlihat. Walaupun kejadian itu hanya sekejap tapi cukup membuat ratu Balqis malu besar, mukanya merah padam dan segra menutup betisnya.

Diriwayatan pernah siti Aisyah ra bertanya kepada Rasulallah saw,

“Wahai Rasulallah, betulkan nanti di hari kiamat para perempuan dikumpulkan bersama lelaki kesemuanya dalam keadaan tanpa busana?”

Rasulallah pun menjawab,

“Betul”

Mendengar yang demikian Aisyah ra menangis sejadi-jadinya dan berkata,

“Alangkah malunya, alangkah malunya, ya Rasulallah”

Namun beliau kemudian menjelaskan,

“Wahai Aisyah, di akhirat nanti manusia sibuk dengan dirinya masing-masing sehingga tidak ada waktu dan kesempatan untuk memperhatikan aurat orang lain.”

Hadisth ini dimuat sebagai gambaran seorang wanita yang kuat imannya dan memiliki rasa malu yang dalam.

Cerita tentang aurat tentu kita bertanya kenapa Rasulallah saw lahir dalam keadaan sudah berkhitan? Kalau kita sering membaca kitab maulid tentu kita akan mendapatkan jawabannya. Rasulallah lahir dalam keadaan berkhitan agar tidak ada yang melihat auratnya dari pandangan orang lain. Dan itu merupakan sebagian dari kemuliaan Allah yang diberikan kepada beliau. Jelasnya beliau terpelihara dan terjaga dari keburukan, kejelekan, dosa dan kemaksiatan.

Satu kali, ketika Rasulallah saw masih kecil ikut memperbaiki Ka’bah bersama sama orang Quraisy Makkah. Beliau pun ikut gotong royong membatu mengangkat sebuah batu yang cukup besar dan berat sehingga qamis beliau tersingkap. Tiba tiba batu itu jatuh dan mengenai kakinya sampai beliau pingsan. Dengan jatuhnya batu maka qamis beliau kembali menutup aurat beliau yang tersingkat.

Dulu derajat malu khususnya dikalangan wanita sangat tinggi. Sangat jarang kita dapatkan wanita keluar rumah. Kalau keluar, auratnya selalu ditutup rapat-rapat dan selalu disertai mahram untuk menjaganya. Orang tua atau suami sangat cemburu bila aurat anaknya atau istrinya dilihat orang lain.

Dulu orang selalu menjaga kadar iman dan menempatkan kaum wanita pada posisinya sesuai dengan syariat yang diajarkan agama. Makanya mereka selalu menjaga keturunan mereka dan memelihara auratnya serapi mungkin sejak kecil. Mereka berikan pakaian yang sesuai dengan standar syariat, tidak diobral semaunya, apalagi dipamerkan di halayak ramai. Karena aurat wanita secara otomatis berbeda dengan pria amat berharga dan sensitive bisa mengundang orang berbuat dosa.

Berbeda dengan zaman sekarang aurat, maksiat, kerusakan sudah menjadi lumrah dan sulit dibendung. Benar apa yang dikatakan Ahmad Syauqi, “kukuhnya satu bangsa terletak pada moralnya. Apabila moralnya rusak, maka bangsa tersebut ikut bejat”. Adapun salah satu penyebab kehancuran moral dan akhlak karena pengaruh pornografi. jadi sangat wajar sekali jika dilakukan pelarangan terhadap majalah Play Boy dan majalah majalah lainnya di Indonesia yang masih menyajikan hal-hal yang berbau porno.

Sudah barang tentu ada beberapa cara yang digunakan untuk menyelamatkan moral dan akhlak bangsa sesuai dengan yang dianjurkan Rasulallah saw. Pertama mereka yang mampu berda’wah dengan kekuatan. Yaitu orang yang bisa merubah dengan tangannya jika melihat kemungkaran dan kemaksiatan. Kedua mereka yang mampu berdakwah dengan lisannya. Sedang yang paling lemah ialah yang hanya mampu menjahui dan membenci di dalam hati tanpa berbuat apa-apa.

Memang ada hadits yang mengatakan “katakanlah yang hak (benar) walaupun yang benar itu pahit”. Hadist ini jelas menyuruh meluruskan, memperbaiki atau tegasnya merobah apa-apa yang dilihat salah, tapi bukan dengan kekerasan, bukan dengan emosi, bukan dengan caci maki. Hati seorang muslim itu bukan batu, ia tidak sekeras batu. Batu saja masih lunak jika terus menerus ditetesi air.

Jadi, cara menyampaikan yang haq (benar) pun harus bijaksana dan dengan menggunakan bahasa yang sopan, lembut dan menyentuh. Satu kali Khalifah Makmun putra Harun Al-Rasyid dikritik, dikecam dengan pedas dan disertai caci-maki oleh sekelompok orang. Beliau sangat marah dan menyuruh orang yang mengeritiknya membuka Al-Quran surat Thaha ayat 43-44, dimana Allah menyuruh kepada nabi Musa dan Harun as untuk mendatangi Firaun dan berbicara kepadanya dengan kata-kata yang lembut (qaulan layyinan). Makmun putra Harun Al-Rasyid menegaskan bahwa dirinya adalah seorang muslim masih jauh lebih baik dibandingkan dengan Firaun yang musyrik, bahkan mengaku Tuhan.

Wallahualam.


0 komentar:

Posting Komentar

Daftar ke PayPal dan mulai terima pembayaran kartu kredit secara instan.
Bookmark and Share
Dari Suhaib ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh menakjubkan perkaranya orang yang beriman, karena segala urusannya adalah baik baginya. Dan hal yang demikian itu tidak akan terdapat kecuali hanya pada orang mu'min: Yaitu jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan yang terbaik untuknya. Dan jika ia tertimpa musibah, ia bersabar, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan hal terbaik bagi dirinya." (HR. Muslim)