1. Hukum Shalat Berjama’ah
Shalat berjama’ah adalah fardhu ‘ain atas setiap individu kecuali yang mempunyai udzur.
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh saya hendak menyuruh untuk dicarikan kayu bakar, saya akan menyuruh (para sahabat) mengerjakan shalat, lalu ada yang mengumandangkan adzan untuk shalat (berjama’ah), kemudian saya menyuruh sahabat (lain) agar mengimami mereka, kemudian aku akan berkeliling memeriksa orang-orang (yang tidak shalat berjama’ah), kemudian akan aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andaikata seorang diantara mereka mengetahui bahwa dia akan mendapatkan daging yang gemuk atau dua paha unta yang baik, niscaya ia akan hadir dalam shalat isya’ (berjama’ah).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 125 no: 644 dan lafadz ini lafadz, Muslim 1: 451 no: 651 sema’na, ‘Aunul Ma’bud II: 251 no: 544, Ibnu Majah I: 259 no: 79l Ibnu Majah tidak ada kalimat terakhir, dan Nasa’i II: 107 persis dengan lafadz Imam Bukhari).
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, telah datang kepada Nabi saw. seorang sahabat buta seraya berkata, “ Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai penuntun yang akan menuntunku ke masjid.” Kemudian ia memohon kepada Rasulullah agar beliau memberi rukhsah (keringanan) kepadanya, sehingga ia boleh shalat (wajib) di rumahnya. Maka beliau pun kemudian memberi rukhsah kepadanya. Tatkala ia berpaling (hendak pulang), beliau memanggilnya, lalu bertanya, “Kamu mendengar suara adzan untuk shalat?” Jawabnya,”Iya, betul.” Sabda beliau (lagi), “ (Kalau begitu) wajib kamu memenuhi seruan adzan itu!“ (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 320, Muslim I: 452 no: 653, dan Nasa’i II: 109).
Dari Abdullah (Ibnu Mas’ud) r.a, ia berkata, “Barang siapa senang bertemu Allah di hari kiamat kelak dalam keadaan muslim, maka hendaklah dia memperhatikan shalat lima waktu ketika dia diseru mengerjakannya, karena sesungguhnya Allah telah mensyairi’atkan kepada Nabimu sunanul huda (sunnah sunnah yang berdasar petunjuk), dan sesungguhnya shalat lima waktu (dengan berjama’ah) termasuk sunnanul huda. Andaikata kamu sekalian shalat di rumah kalian (masing-masing), sebagaimana orang yang menyimpang ini shalat (wajib) dirumahnya, berarti kamu telah meninggalkan sunnah Nabimu, manakala kamu telah meninggalkan sunnah Nabimu, berarti kamu telah sesat. Tak seorang pun bersuci dengan sempurna, kemudian berangkat ke salah satu masjid dan sekian banyak masjid-masjid ini, melainkan pasti Allah menulis baginya untuk setiap langkah yang ia lakukan satu kebaikan dan dengannya Dia mengangkatnya satu derajat dan dengannya (pula) Dia menghapus satu kesalahannya. Saya telah melihat kamu (dahulu), dan tidak ada yang seorangpun yang meninggalkan shalat berjama’ah dan kalangan sahabat, kecuali orang munafik yang sudah dikenal kemunafikannya, dan sungguh telah ada seorang laki-laki dibawa ke masjid dengan dipapah oleh dua orang laki-laki hingga didirikannya di shaf.” (Shahih: Shahih Jinu Majah no: 631, Muslim I : 453 no: 257 dan 654, Nasa’i II: 108, unul Ma’bud II: 254 no: 546 dan Ibnu Majah I: 255 no: 777).
Dari Ibnu Abbas dan Nabi saw., beliau bersabda, “Barang siapa mendengar panggilan (adzan), lalu tidak memenuhinya, maka sama sekali tiada shalat baginya, kecuali orang-orang yang berudzur.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 645, Ibnu Majah I: 260 no: 793, Mustadrak Hakim I: 245 dan Baihaqi III: 174)
2. Keutamaan Shalat Berjama’ah
Dari Ibnu Umar r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Shalat jama’ah melebihi shalat sendirian dengan (pahala) dua puluh tujuh derajat.” (Muttafaqun ‘alaih Fathul Bari II: 131 no: 645, Muslim I: 450 no: 650, Tirmidzi I: 138 no: 215, Nasa’i II no: 103 dan Ibnu Majah I: 259 no: 789).
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Shalatnya seseorang dalam jama’ah melebihi shalatnya di rumahnya dan di pasarnya dua puluh lima lebih, yang demikian itu terjadi yaitu apabila ia berwudhu’ dengan sempurna lalu pergi ke masjid hanya untuk shalat (jama’ah). Maka ia tidak melangkah satu langkahpun, kecuali karenanya diangkat satu derajat untuknya dan karenanya dihapus satu kesalahan darinya. Manakala para malaikat senantiasa mencurahkan rahmat kepadanya (dengan berdo’a kepada Allah), ALLAHUMMA SHALlI ‘ALAIH, ALLAHUMMARHAMHU (ya Allah limpahkanlah barakah kepadanya, dan curahkanlah barakah kepadanya).” Dan senantiasa seorang di antara kamu dianggap berada dalam shalat selama menunggu (pelaksanaan) shalat berjama’ah.” (Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 131 no: 647, Muslim I :459 no: 649 dan ‘Aunul Ma’bud 11:265 no: 555).
Dari Abu Hurairah r.a dan Nabi saw. bersabda, “Barang siapa berangkat sore dan pagi ke masjid (untuk shalat jama’ah), niscaya Allah menyediakan baginya tempat tinggal di surga setiap kali ia berangkat sore dan pagi (ke masjid).” Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 148 no: 662 dan Muslim I : 463 no: 669)
3. Bolehkah Kaum Wanita Pergi Shalat Berjamah Di Masjid?
Kaum wanita boleh pergi ke masjid untuk mengikuti shalat jama’ah dengan syarat mereka harus menjauhkan diri dan hal-hal yang dapat menimbulkan gejolak syahwat dan yang kiranya mengumandang fitnah, yaitu berupa perhiasan dan wangi-wangian (Fiqhus Sunnah I: 193).
Dari Ibnu Umar r.a. dan Nabi saw. bersabda, “Janganlah kamu sekalian mencegah istri-istrimu (pergi ke) masjid-masjdi namun (ingat) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 530, ‘Aiunul Ma’bud II: 274 no: 563 dan al Fathur Rabbani V : 195 no: 1333).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap wanita yang memakai wangi-wangian, maka jangan hadir shalat Isya’ bersama kami.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 2702, Muslim I: 328 no: 444, ‘Aunul Ma’bud XI: 231 no: 4157, dan Nasa’I VIII: 154).
Darinya (Abu Hurairah) r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Janganlah kami menghalangi hamba-hamba Allah yang perempuan untuk (pergi ke) masjid-masjid Allah, namun (ingat) hendaklah mereka berangkat (ke masjid) tanpa memakai parfum.” (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 529, ‘Aunul Ma’bud 11:273 no: 561, al-Fathur Rabbani V: 193 no: 1328).
4. Rumah-Rumah Mereka Lebih Baik Bagi Mereka
Kaum perempuan, sekalipun boleh pergi ke masjid, namun shalat wajib di rumahnya adalah lebih utama.
Dari Ummu Humaid as-Sa’idiyah bahwa ia perah datang kepada Rasulullah saw. seraya berkata, “Ya Rasulullah, sejatinya saya ingin shalat bersamamu.“ Jawab beliau, “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau ingin sekali shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di dalam kamarmu, shalatmu di dalam kamarmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kampungmu, shalatmu di kampungmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik bagimu daripada shalatmu dimasjidku ini.” (Hasan: al-Fathur Rabbani V: 198 no: 1337 dan Shahih Ibnu Khuzai’mah III: 95 no: 1689).
5. Adab Berangkat Ke Masjid
Dari Abu Qatadah r.a. ia berkata, “Ketika kami sedang shalat bersama Nabi saw., tiba-tiba beliau mendengar suara gaduh orang-orang (yang berangkat ke masjid). Tatkala Rasulullah selesai shalat, beliau bertanya, “Apa yang terjadi pada kalian?” Jawab mereka, “Kami terburu-buru ingin ikut shalat jama’ah.” Sabda beliau, “Janganlah kamu berbuat (begitu lagi). Apabila kalian hendak datang (ke masjid untuk) shalat jamaah, maka kamu harus (berangkat) dengan tenang. Apa yang kamu dapati, maka shalatlah (seperti mereka) dan apa yang terlewatkan darimu, naka sempurnakanlah!” (Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 116 no: 635, dan Muslim 1: 421 no: 603).
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. bersabda, “Apabila kamu mendengar iqamah, maka berjalanlah (ke masjid untuk) shalat berjama’ah, dengan tenang dan penuh kewibawaan serta janganlah tergesa-gesa, apa yang kamu dapati, maka shalatlah (seperti mereka) dan apa yang terlewatkan darimu, maka sempurnakanlah.” (Muttafaqun ‘Alaih : Fathul Bari II : 117 no: 636, dan lafadz ini baginya, Muslim I: 420 no: 602, ‘Aunul Ma’bud II: 278 no: 568, Tarmidzi I: 205 no: 326, an-Nasa’I II: 114 dan Ibnu Majah I: 255 no: 775).
Dari Ka’ab bin ‘Ujrah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seorang di antara kamu berwudhu’ dengan sempurna, kemudian berangkat menuju masjid, maka janganlah sekali-kali mencengkeram jari-jarinya, karena sesungguhnya ia dianggap berada dalam shalat.” (Shahih: Shahih Tirmidzi no: 316, Sunan Tirmidzi I: 239 no: 384 dan ‘Aunul Ma’bud II: 268 no: 558).
6. Do’a Keluar Dari Rumah
Dari Anas r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa-yakni orang yang keluar dan rumahnya mengucapkan, “BISMILLAH, TAWAKKALTU ALALLAH, WA LAA HAULAA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH (Dengan (menyebut) nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah tiada daya upaya kecuali dengan (idzin) Allah),” Maka dikatakan kepadanya, “Engkau telah diberi petunjuk dan telah dicukupi serta dilindungi.” Dan syaitan menjauh darinya.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 6419, ‘Aunul Ma’bud XIII: 437 no: 5073, dan Tirmidzi V: 154 no: 3486)
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ia pernah tidur di rumah Rasulullah saw. Kemudian dia menerangkan sifat shalat malam beliau, lalu berkata, “Muadzin mengumandangkan adzan, lalu beliau keluar ke (masjid untuk) shalat berjama’ah sambil berdo’a, “ALLAHUMMAJ ‘AL FII QALBII NUURAA, WA FII LISANII NUURAA, WAJ’AL FII SAM’II NUURAA, WAJ’AL FII BASHARII NUURAA, WAJ’AL MIN KHALFII NUURA, WAMIN AMAMII NUURAA, WAJ’AL MIN FAUQII NUURAA, WA MIN TAHTII NUURAA, ALLAHUMMA A’THINII NUURA (= Ya Allah, jadikanlah hatiku bercahaya dan lisanku bercahaya, dan jadikan pendengaranku bercahaya, jadikanlah penglihatanku bercahaya, jadikanlah belakangku bercahaya, depanku bercahaya dan bawahku bercahaya. Ya Allah, berilah pada diriku cahaya).” (Shahih: Mukhtasar Muslim no : 379, Muslim I: 530 no: 191 dan 763 dan t’inul Ma’bud IV: 230 no: 1340).
7. Do’a Ketika Akan Masuk Masjid
Dari Abdullah bin Amr al-’Ash r.a. dan Nabi saw., bahwa apabila beliau akan masuk masjid beliau mengucapkan, “AA’UUDZU BILLAHIL ‘AZHIM WA BIWAJHIHILL KARIIM WA SULTHANIHIL QADIIM MINASY SYAITHAANIR RAJIM (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, Kepada Wajah-Nya Yang Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya yang azali dari godaan yaitan yang terkutuk).” (Shahih: Shahih Abu Daud no : 441 dan ‘Aunul Ma’bud II: 132 no: 462).
Dari Fathimah binti Rasulullah saw., ia berkata: Adalah Rasulullah saw. apabila hendak masuk masjid, beliau mengucapkan “BISMILLAAH, WASSALAAMU ‘ALAA RASULILLAH, ALLAHUMMAGH FIRLII DZUNUUBII WAFTAHLII ABWAABA RAHMATIK (Dengan menyebut nama Allah, dan kesejahteraan mudah-mudahan tercurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukalah untukku pintu-pintu rahma-Mu). “Dan apabila beliau hendak keluar (dan masjid), beliau mengucapkan, “BlSMILLAAH, WASSALAAMU ‘ALAA RASUULILLAAH, ALLAHUMMAGH FIRLII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA FADHLIK (Dengan (menyebut) nama Allah, dan kesejahteraan mudah-mudahan dilimpahkan kepada Rasulullah Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukalah pintu-pintu karunia-Mu). (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 625, Ibnu Majah I: 253 no: 771 dan Tirmidzi l:197 no: 313).
8. Shalat Tahiyatul Masjid
Apabila seorang masuk masjid, ia wajib shalat tahiyatul masjid dua raka’at sebelum duduk.
Dari Abu Qatadah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Apabila seorang di antara kamu masuk masjid maka janganlah (langsung) duduk sebelum shalat (tahiyatul masjid) dua raka’at.” (Murtafaqun ‘Alaih: Fathul Bari III: 48 no: 1163, Muslim I: 495 no: 714, ‘Aunul Ma’bud II: 133 no: 463, Tirmidzi I: 198 no: 315 dan Ibnu Majah I: 24 no:1013 dan Nasa’i II: 53).
Kami penulis mengatakan wajib shalat tahiyatul masjid berdasarkan dzahir perintah hadits di atas yang tidak ada qarinah-qarinah (indikasi indikasi) yang memalingkannya dan dzahirnya sebagai sebuah kewajiban, kecuali hadits Thalhah bin Ubaidullah:
Dari Thalhah bin ’Ubaidullah r.a. bahwa ada seorang arab badwi datang kepada Rasulullah saw. dengan rambut kusut seraya berkata, ”Ya Rasulullah (tolong) informasikan kepadaku, shalat apa saja yang Allah fardhukan kepadaku?”Jawab beliau, “Shalat lima waktu, kecuali jika kamu mengerjakan shalat tathatwwu’.” Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari I: 106 no: 46, Muslim I: 40 no: 11, ‘Aunul Ma’bud II: 53 no: 387 dan Nasa’i IV: 121).
Di dalam Nailul Authar I : 364, Imam Asy-Syaukani menulis sebagai berikut, “Upaya menjadikan hadits Thalhah ini sebagai dalil yang menunjukkan tidak wajibnya shalat tahiyatul masjid harus dikaji ulang, menurut hemat saya (asy-Syaukani), sebab apa saja yang terdapat pada Mabadi Ta’lim (dasar-dasar ajaran Islam) tidak boleh dilibatkan dalam memalingkan dalil yang datang sesudahnya. Jika tidak, maka kewajiban-kewajiban syari’at seluruhnya hanya terbatas pada shalat lima waktu saja. Ini jelas-jelas berbenturan dengan ijma’ ulama’ dan mementahkan mayoritas kandungan svari’at Islam. Yang haq, bahwa dalil yang shahih yang datang belakangan yang harus sesuai dengan ketentuannya, baik yang wajib, sunnah, ataupun lainnya. Dan, memang dalam masalah ini terdapat khilaf, namun pendapat orang mewajibkanlah yang paling kuat diantara dua pendapat.” Selesai.
Pendapat yang mengokohkan mewajibkan shalat tahiyatul masjid ini diperkuat oleh perintah Nabi walaupun beliau sedang berkhutbah:
Dari Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata, “Telah datang seorang sahabat di saat. Nabi saw. berkhutbah di hadapan jama’ah shalat Jum’at, lalu beliau bertanya (kepadanya), “Hai fulan, sudahkah engkau shalat (tahiyatul masjid)?” Jawabnya, “Belum.” Sabda beliau lagi, “(Kalau begitu bangunlah lalu ruku’lah (shalatlah).” (Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 407 no: 930, Muslim II: 596 no: 875, ‘Aunul Ma’bud IV: 464 no: 1102, Tirmidzi II: 10 no: 508, Ibnu Majah I: 353 no: 1112 dan Nasa’i III: 107).
9. Bila Iqamah Telah Dikumandangkan, Tiada Shalat Lagi, Kecuali Shalat Wajib
Dari Abu Hurairah r.a. dan Nabi saw., beliau bersabda, “Apabila iqamah sudah dikumandangkan, maka sama sekali tiada shalat, kecuali shalat wajib.” (Shahih: Mukhtsar Muslim no: 263, Muslim I: 493 no: 710, ‘Aunul Ma’bud IV: 142-143 no: 1252, Tirmidzi 1:264 no: 419, Ibnu Majah 1:364 no: 1151 dan Nasa’i II no: 116).
Dari Malik bin Buhainah bahwa Rasulullah pernah melihat seorang sahabat sedang mengerjakan shalat dua raka’at diwaktu iqamah dikumandangkan. Tatkala Rasulullah selesai shalat, beliau dikerumuni oleh para sahabat. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah shalat subuh empat rakaat?! Apakah shalat shubuh empat raka’at?!” (Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 148 no: 663 dan lafadz mi baginya, dan Muslim I: 493 no: 711)
10. Fadhilah Mendapatkan Takbiratul Ihram Bersama Imam
Dari Anas r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang shalat karena Allah selama empat puluh hari dengan berjama’ah mendapatkan takbiratul ihram, niscaya ditetapkan baginya dua kebebasan: bebas dan siksa neraka dan (kedua) bebas dan sifat nifak.” (Hasan: Shahih Triniidzi no: 200 dan Tirmidzi I: 152 no: 241).
11. Orang Yang Datang Ke Masjid Di Saat Imam Sudah Selesai Shalat
Dari Sa’id bin al-Musayyab r.a. bahwa ada seorang sahabat dan Anshar berada dalam detik-detik kematian, berkata: Sesungguhnya aku akan menceritakan hadits kepada kamu sekalian yang tidak akan kusampaikan kepadamu, kecuali mendapatkan ridha Allah. Saya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seorang diantara kamu berwudhu’ dengan sempurna, kemudian pergi ke (masjid untuk) shalat jama’ah, ia tidak mengangkat kaki kanannya, melainkan Allah Azza Wa Jalla pasti menulis baginya satu kebaikan, dan tidak meletakkan kaki kirinya melainkan pasti Allah Azza Wa Jalla menghapus satu kesalahan darinya. Maka hendaklah seorang diantara kamu memilih (tempat) yang jauh atar dekat (ke masjid). Jika ia datang ke masjid, lalu shalat berjama’ah, niscaya diampuni dosa-dosanya. Jika ia datang ke masjid sedangkan mereka sudah mengerjakan sebagian (dari shalat wajib) dan tinggal sebagian yang lain, maka hendaklah ia shalat mengikuti mereka, lalu sempurnakan sisanya maka demikian itu pahalanya sama dengan mereka. Dan jika dia datang ke masjid, sementara mereka sudah selesai mengerjakan shalat, lalu dia menyempurnakan shalat (yang ketinggalan), maka yang demikian itu sama pahalanya den mereka.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 527 dan ‘Aunul Ma’bud II: 270 n 559).
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa berwudhu’
dengan sempurna, kemudian berangkat (ke masjid), lalu ia mendapati jama’ah sudah selesai shalat, niscaya Allah Azza Wa Jalla memberinya sebesar pahala orang yang mengerjakannya dan mengikutinya, Hal itu tidak mengurangi sedikitpun pahala mereka.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 528, ‘Aunul Ma’bud II: 272 no: 560 dan Nasa’i II: 111).
12. Orang Yang Masbuq Harus Mengikuti Imam Dalam Keadaan Apapun Ia
Dari Ali bin Abi Thalib dan Mu’adBab Shalat Jama’ahz bin Jabal r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seorang diantara kamu datang (ke masjid untuk) shalat berjama’ah, sedangkan imam berada dalam satu gerakan, maka lakukanlah sebagaimana yang dikerjakan oleh imam itu !“ (Shahih: Shahih Tirmidzi no: 484, Shahihul Jami’us Shaghir no: 261 dan Tirmidzi II no: 51 no: 588).
13. Kapan Dianggap Mendapatkan Satu Raka’at
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kamu datang ke (masjid untuk) shalat berjama’ah, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka sujudlah, namun janganlah kamu menghitungnya sebagai satu raka’at, barang siapa yang yang mendapatkan ruku’ bersama imam, maka ia mendapatkan shalat mendapatkan 1 raka’at tersebut).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 468 n’Aunu1 Ma’bud III: 145 no: 875).
14. Orang Yang Ruku’ Di Belakang Shaf
Dari Abu Bakrah r.a. bahwa ia pernah mendapati Nabi saw. sedang ruku’, lalu iapun ruku’ sebelum sampai shaf. Kemudian kejadian tersebut sampai kepada Nabi saw., maka beliau bersabda, “Mudah-mudahan Allah menambah antusiasmu, maka jangan kau ulangi lagi (ruku’ di belakang shaf itu).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3565, Fathul Bari II: 267 no: 783, Aunul Ma’bud II: 378 no: (-79-680, dan Nasa’i II: 118).
Dari Atha’ bahwa ia mendengar Ibnu Zubair menegaskan di atas mimbar, “Apabila seorang kamu masuk masjid, sementara jama’ah sedang ruku’ maka ruku’lah sampai kamu masuk (ke dalam masjid), kemudian kamu berjalanlah sambil ruku’ hingga masuk ke shaf, karena yang demikian itu sunnah Nabi. “(Shahihul Isnad : ash-Shahihah no: 229).
Dari Zaid bin Wahb, ia bercerita, “Saya pernah keluar bersama Abdullah bin Mas’ud dari rumahnya menuju masjid. Tatkala kami sampai dipertengahan masjid, imam ruku’ maka Ibnu Mas’ud bertakbir dan ruku’ aku ikut jugs bersamanya, kemudian kami berjalan (terus) dan kami sampai-sampai ke shaf ketika jama’ah mengangkat kepalanya (dan ruku’). Tatkala imam selesai dari shalatnya, aku berdiri (lagi) karena saya berpendapat bahwa saya tidak mendapatkan (raka’at pertama) , maka kemudian Abdullah bin Mas’ud menarik tanganku dan mendudukkanku. Kemudian dia menyatakan, “Sesungguhnya engkau benar-benar telah mendapat (‘shalat dan raka’at pertama).” (Shahih: ash. Shahihah II: 52 dan Baihaqi II: 90).
15. Imam Diperintah Memperpendek Bacaan
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu shalat untuk para makmum, maka perpendeklah karena diantara makmum itu ada yang lemah, ada yang sakit, dan ada (pula) yang tua renta. Namun apabila ia shalat untuk dirinya sendirian, maka perpanjanglah semuanya!’ (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 199 no: 703 dan lafadz ini baginya, Muslim I: 341 no: 467, Aunul Ma’bud III: 11 no: 780, Tirmidzi I: 150 no: 236 dan Nasa’i II: 94).
16. Imam Lebih Memanjangkan Rakaat Pertama
Dari Abu Sa’id r.a., berkata, “Sungguh shalat dzuhur sedang dimulai, lalu ada diantara jama’ah yang (keluar) pergi ke Baqi’ untuk buang hajat. (Setelah selesai) kemudian ia berwudhu’ lalu berangkat (ke masjid lagi) sedangkan Rasulullah masih berada pada raka’at pertama, karena beliau sangat memanjangkan raka’at pertama.” (Shahih: Shahih Nasa’i no: 930, Muslim I: 35 no: 454 dan Nasa’i II: 164)
17. Wajib Mengikuti Imam dan Larangan Mendahuluinya
Dari Anas r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya dijadikan imam itu hanyalah untuk diikuti. Karena itu, apabila ia sudah takbir, maka hendaklah kamu takbir, apabila sujud maka sujudlah kamu, dan apabila ia mengangkat (kepala), maka angkatlah (kepalamu)…” (Muttafaqun ‘alaih : Muslim 1: 3( no: 411, Fathul Bari II: 173 no: 689, ‘Annul Ma’bud II: 310 no: 587, Tirmidzi I: 225 no: 358, Nasa’i III: 98, dan Ibnu Majah 1: 92 no: 12.38).
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Tidaklah seorang diantara kamu merasa khawatir, bila (mengangkat kepalanya), Allah akan menjadikan kepalanya sebagai kepala keledai, atau Allah akan menjadikan raut wajahnya seperti wajah keledai?!“ (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 182 no: 691, Muslim I: 320 no: 427, ‘Aunul Ma’bud II: 330 no: 609, Tirmidzi U: 48 no: 579, Nasa’i II: 96 dan Ibnu Majah I: 308 no: 961).
18. Orang Yang Berhak Menjadi Imam
Dari Ibnu Mas’ud al-Anshari r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Yang menjadi imam di suatu kaum ialah yang lebih mengerti isi kitab Allah, kalau mereka dalam hal mengerti kitabullah sama, maka yang lebih mengerti tentang sunnah Nabi di antara mereka, jika dalam hal pemahaman sunnah Nabi sama, maka yang dahulu hijrah di antara mereka, apabila dalam hal hijrah mereka sama, maka yang lebih dulu masuk Islam di antara mereka, dan janganlah menjadi imam bagi orang lain di daerah kekuasaan orang itu dan janganlah duduk di rumahnya di tempatnya yang khusus, kecuali dengan idzinnya.” (Shahih Mukhtasar Muslim no: 316, Muslim I: 465 no: 673, Tirmidzi I: 149 no: 235, ‘Aunul Ma’bud II: 289 no: 578, Nasa’i II: 76, Ibnu Majah I: 313 no: 980.\
Dalam riwayat mereka ada tambahan begini, “Jika dalam hal hijrah mereka sama, maka yang lebih tua diantara mereka yang menjadi imam.” Riwayat ini salah satu dari riwayat Imam Muslim.
Dalam hadits ini terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa tuan rumah dan imam rawatib (imam tetap) serta semisalnya lebih berhak menjadi imam shalat daripada selain mereka, kecuali mendapat izin dan mereka ini didasarkan pada sabda Nabi saw, “Dan janganlah seorang menjadi imam bagi orang di tempat kekuasaan orang itu.”
19. Anak Kecil Menjadi Imam
Dari Amr bin Salamah r.a., ia berkata: Tatkala terjadi Fathul Mekkah, setiap kaum berlomba-lomba menyatakan keislamannya dan ayahku telah mendahului keislaman kaumku. Tatkala ia datang (kepada mereka , ia berkata, “Demi Allah, aku benar-benar datang kepada kamu sekalian dan sisi Nabi, maka beliau berkata: Shalatlah begini pada waktu begini, dan shalatlah begini pada waktu begini. Apabila (waktu) shalat tiba, hendaklah seorang diantara kamu mengumandangkan adzan dan hendaklah yang paling banyak hafalan Qur’annya yang menjadi iman kamu. “Kemudian para sahabat melihat-lihat, ternyata tidak ada hafalan Qur’annya lebih banyak dan saya, karena sebelumnya saya pernah belajar al-Qur’an kepada sejumlah musafir, kemudian mereka menunjuk saya sebagai imam mereka, padahal saya masih berusia enam atau tujuh tahun.” (Shahih: Shahih Nasa’i no: 761, Fathul Bari VIII: 22 no: 4302, ‘Aunul Ma’bud 293 no: 581, Nasa’i II: 80).
20. Orang Yang Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Yang Shalat Sunnah Atau Sebaliknya
Dari jabir bahwa Mu’adz bin Jabal shalat bersama Nabi, kemudian kembali (pulang), lalu menjadi imam bagi kaumnya.” (Shahih: Mukhtasar Halaman 278 Bukhari no:387, Fathul Bari II: 192 no:700, Muslim I:339 no:465, ‘Aunul Ma’bud III:776, Nasa’i II:102).
Dari Yazid bin al-Aswad bahwa ia pada waktu menginjak usia remaja pernah shalat bersama Nabi saw.. Tatkala beliau selesai shalat, ternyata ada dua sahabat yang tidak ikut shalat jama’ah di pojok masjid, lalu dipanggil oleh beliau, kemudian dibawalah mereka berdua kepada beliau dengan menggigil ketakutan beliau bertanya “Gerangan apakah yang menghalangi kalian untuk shalat jama’ah dengan kami?” Jawab mereka berdua,” Sungguh kami telah shalat jama’ah di perjalanan kami.” Sabda beliau (lagi), “Jangan begitu, manakala seorang diantara kamu sudah shalat jama’ah di perjalanannya, kemudian ia mendapatkan imam (sedang shalat), sedangkan ia tidak termasuk yang shalat, maka shalatlah bersamanya, karena sejatinya shalat kedua itu sunnah baginya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 538, ‘Aunul Ma’bud II: 283 no: 571, Tarmidzi I: 140 no: 2 dan Nasa’i II 112)
21. Orang Muqim Bermakmum Kepada Musafir Atau Sebaliknya
Dari Ibnu Umar r.a. berkata, “Umar shalat dzuhur dengan masyarakat Mekkah, dan beliau mengucapkan salam pada raka’at kedua, kemudian berkata, “Wahai penduduk Makkah, sempurnakanlah shalat kalian, karena sesungguhnya kami adalah orang-orang musafir!” (Shahih: Jami’ul Ushul V: 708 yang ditahqiq oleh Al-Anaa uth dan Mushnaf Abdur Razzaq no: 4369).
22. Apabila Musafir Bermakmum Kepada Orang Yang Muqim Harus Menyempurnakan
Dari Musa bin Salamah al Hudzali r.a. berkata, “Saya pernah bertanya kepada Ibnu Abbas r.a., bagaimana cara shalat sendirian bila berada di Makkah jawab Ibnu Abbas, “(Shalatlah) dua raka’at, ini adalah sunnah Abul Qasim (Shahih : Irwa ul Ghalil no: 571 dan Muslim I : 479 no: 688 serta Nasa’I : 119)
Dari Abu Mujalazi, ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar, seorang musafir mendapatkan dua raka’at dari shalat kaum setempat, yaitu orang-orang yang muqim apakah cukup baginya dua raka’at itu, ataukah ia harus shalat (lengkap) seperti shalat mereka?” Ibnu Umar tertawa, lalu berujar,” Ia harus shalat (lengkap) seperti shalat mereka.” (Shahih Isnad : Irwa-ul Ghalil no : 22 dan Baihaqi III : 157).
23. Orang Yang Mampu Berdiri Bermakmum Kepada Orang Yang Shalat Dengan Duduk Dan Ia Pun Duduk Bersamanya
Dari Aisyah r.a., berkata, “Rasulullah saw. shalat dirumahnya karena sakit yaitu beliau shalat duduk, sementara sejumlah sahabat shalat di belakangnya dengan berdiri. kemudian beliau memberi isyarat kepada mereka untuk duduk (juga). Tatkala selesai shalat, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya dijadikannya imam itu hanya untuk diikuti. Karena itu, apabila imam ruku’ maka ruku’lah, apabila dia mengangkat (kepalanya) maka angkatlah (kepalamu), dan apabila dia shalat dengan duduk maka shalatlah kamu dengan duduk (juga)!” (Muttafaqun ‘Alaih Fathul Bari II: 173 no: 688, Muslim I: 309 no: 412 dan ‘Aunul Ma’bud I 315 no: 591).Yaitu di rumah Aisyah, bukan di rumah istri yang lain. Lihat Fathul Bari II:175 (pent.)
Dari Anas r.a., ia bercerita: (Pada suatu saat) Nabi terjatuh dari atas kudanya hingga lambung kanannya bengkak. Maka kami membesuknya, lalu tiba waktu shalat, kemudian Rasulullah shalat dengan kami dalam keadaan duduk, lantas kami shalat di belakangnya dengan duduk (pula). Tatkala usai shalat, beliau bersabda, “Sesungguhnya dijadikannya imam hanyalah untuk diikuti. Karena itu, manakala ia telah takbir, maka bertakbirlah kamu, apabila ia telah sujud maka sujudlah kamu dan apabila ia telah mengangkat (kepalanya) maka angkatlah (kepalamu juga), apabila ia mengucapkan, SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, maka ucapkanlah, RABBANAA WALAKAL HAMDU, dan apabila ia shalat dengan duduk maka shalatlah kamu semua dengan duduk (juga).” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim 1:308 no:4 11, Fathul Bari 11:173 no:689, ‘Aunul Ma’bud II: 310 no: 587, Tirmidzi I: 125 no:358, Nasa’i III: 98, dan Ibnu Majah 1:392 no: 1238).
24. Makmum Sendirian Harus Berdiri Persis Di Sejajarkan Imam (Sejajar Dengannya).
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Saya pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah lalu Rasulullah saw. shalat isya’, kemudian shalat empat rakaat, lalu kemudian bangun (shalat lagi), lalu ia datang berdiri di sebelah kirinya, maka beliau menempatkanku di sebelah kanannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil 540, Shahih Ibnu Majah no: 792, Tarmidzi I: 147 no: 232, Nasa’i II: 104 Ibnu Majah I: 312 no: 973).
25. Makmum Dua Orang Atau Lebih Berdiri Dengan Membuat Shaf Di Belakang Imam.
Dari Jabir berkata, “Rasulullah saw. berdiri hendak shalat, lalu aku datang dan berdiri di sebelah kirinya, lalu Rasulullah memegang tanganku kemudian memutarku hingga menempatkan di sebelah kanannya. Tak lama kemudian datanglah Jabbar bin Shakhr, lantas berdiri disebelah kiri Rasulullah, lalu beliau memegang tangan kami semua, lantas mendorong kami hingga kami berdiri di (shaf) belakangnya.” (Shahih : Ihwa-ul Ghalil no : 540, Muslim I: 458 no: 269-660, ‘Aunul Ma’bud II: 318 no: 595, dan Ibnu Majah I: 312 no: 975).
26. Jika Makmum Seorang Perempuan Harus Berdiri Di Belakang Imam
Dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah saw. shalat dengannya dan dengan ibunya atau bibinya ia berkata, “Beliau menempatkanku di sebelah kanannya dan menempatkan perempuan di belakang kami.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 192 no: 700, Muslim I: 339 no: 465, ‘Aunul Ma’bud III: 4 no: 776, dan Nasa’i II: 102)
27. Kewajiban Meluruskan Shaf
Wajib bagi sang imam untuk tidak memulai shalatnya sebelun mengontrol shaf, yaitu ia sendiri menyuruh jama’ah meluruskan shaf, atau menunjuk seseorang yang meluruskan shaf:
Dari Anas r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Luruskanlah shaf kalian karena sesungguhnya kelurusan shaf itu termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih : Muslim I : 324 no: 433 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari II: 209 no: 723, ‘Aunul Ma’bud (II: 367 no: 654, dan Ibnu Majah 1:317 no: 993)
Dari Abu Mas’ud r.a. berkata, adalah Rasulullah saw. meluruskan bahu-bahu kami ketika akan memulai shalat sambil bersabda, “Luruskanlah, jangan sampai tidak lurus, (kalau tidak lurus) niscaya hati-hati kalian akan berselisih pula.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 961, Muslim I: 323 no: 432).
Dari an-Nu’man bin Basyir r.a., berkata, adalah Rasulullah saw. meluruskan shaf-shaf kami seolah-olah beliau meluruskan tangkai anak panah ini sampai kami melihat kami diikat padanya. Kemudian pada suatu hari, beliau berdiri hampir memulai takbir, lalu melihat dada seorang sahabat yang menonjol dari shaf, maka beliau bersabda, “Wahai hamba-hamba Allah, kalian benar-benar meluruskan shaf kalian, atau (kalau tidak), Allah benar-benar menjadikan wajah-wajah berbeda-beda.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3972, I: 324 no: 128 dan 436, ‘Aunul Ma’bud II: 363 no: 649, Tirmidzi no: 227, Nasa’i II: 89 dan Ibnu Majah I: 318 no: 994)
Penggunaan kata qidah (tangkai anak panah), adalah menunjukkan akan lurus dan rapatnya shaf itu. Syarah Muslim.
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tegakkanlah shaf-shaf, luruskan antara bahu-bahu, penuhilah yang kosong dan bersikap lemah lembutlah kepada saudaramu, janganlah kamu biarkan celah-celah untuk syaithan, barang siapa yang menyambung shaf niscaya Allah menjalin hubungan dengannya barangsiapa memutus shaf, tentu Allah memutus hubungan dengannya.” Shahih: Shahih Abu Daud no: 620 dan ‘Aunul Ma’bud II: 365 no : 652).
Dari Anas r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Rapatkanlah dan dekatkan shaf-shaf kalian serta luruskanlah antara sesama leher, Demi Dzat yang diriku berada di genggaman-Nya, sesungguhnya aku benar-benar melihat syaithan masuk ke shaf melalui celah-celah shaf seperti anak kambing hitam.” (Shahih: Shabi Abu Daud no: 621, ‘Aunul Ma’bud II: 366 no: 653, Nasa’i II: 92).
28. Cara Meluruskan Shaf
Dari Anas r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya saya melihat kamu dan belakang punggungmu.” Dan (kata Anas), “Adalah seorang diantara kami menempelkan bahunya dengan bahu saudaranya, dan kakinya dengan kaki saudaranya.” (Shahih: Mukhtasar Bukhari no: 393 dan Fathul Bari II: 211 no:725).
An-Nu’man bin Basyir menegaskan, “Aku melihat seorang laki-laki diantara kita menempelkan mata kaki dengan mata kaki rekannya.” (Shahih: Mukhtasar Bukhari no: 124 hal. 184 dan Fathul Bari II: 211 secara mu’allaq).
29. Shaf Laki-Laki Dan Perempuan
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah shaf yang pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir dan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling akhir dan yang paling jelek adalah yang terdepan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3310, Muslim I: 326 no: 440, ‘Aunul Ma’bud II: 374 no: 663, Tirmidzi I: 143 no: 224, Nasa’i II: 93 dan Ibnu Majah I: 319 no: 1000).
30. Keutamaan Shaf Pertama Dan Shaf Sebelah Kanan
Dari Bara’ bin Azib ra ia berkata: Adalah Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah beserta para malaikat-Nya bershalawat kepada jama’ah yang berada pada shaf pertama.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 618, ‘Aunul Ma’bud 11364 no: 650, Nasa’i II: 90 dan dalam Sunan Nasa’i memakai kata, “ASH SIUFUFUL MUTAQADDIMAH (= shaf-shaf terdepan).”)
Darinya (yakni Bara’ bin Azib) r.a., ia berkata, “Apabila kami shalat bermakmum kepada Rasulullah saw., kami ingin berada di sebelah kanannya. Rasulullah menghadap kepada kami dengan raut wajahnya, lalu saya dengar darinya bersabda, “Ya Rabbku peliharalah aku dan adzab-Mu pada hari engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu.” (Shahih: at-Targhib: 500, Muslim I: 492 dan 493no: 709)
31. Makmum Yang Lebih Pantas Berdiri Di Belakang Imam
Dari Abu Mas’ud al-Anshari r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Hendaklah yang berada yang berada di belakangku di antara kamu ialah orang-orang yang sudah dewasa dan matang pikirannya, kemudian yang sesudah mereka, lalu sesudah mereka.” (Shahih:Shahih Abu Daud no: 626, Muslim I: 323 no: 432, “Aunul Ma’bud II: 371 no: 660, Ibnu Majah I: 312 no: 976 dan Nasa’I II: 90)
32. Makruh Shaf Yang Dihalangi Tiang
Dari Muawiyah bin Qurrah dari bapaknya, ia berkata, “Pada masa Rasulullah kami dilarang (oleh beliau) membentuk shaf yang dihalangi tiang dan kami jauhkan darinya sejauh-jauhnya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:821, Ibnu Majah I:320 no:1002, Mustadrak Hakim I:218, dan Baihaqi III:104)
Larangan di atas berlaku pada shalat jama’ah, adapun shalat munfarid sendirian, maka tidak mengapa seseorang shalat di antara beberapa tiang sebagai sutrah baginya.
Dari Ibnu Umar r.a., berkata, Nabi saw., Usamah bin Zaid, ‘Utsman bin Thalhah, dan Bilal masuk ke suatu rumah. Kemudian Nabi saw. lama di dalamnya, lalu keluar. Saya adalah orang yang pertama masuk mengikuti jejaknya. Kemudian saya bertanya pada Bilal, “Di mana beliau shalat?” Jawabnya, “Beliau (shalat) di antara dua tiang terdepan.” (Shahih: Mukhtasar Bukhari hal 139, Fathul Bari I:578 no:504).
33. Sejumlah ‘Udzur Yang Membolehkan Meninggalkan Shalat Jama’ah
1. Terlalu dingin dan hujan
Dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar r.a pernah mengumandangkan adzan untuk shalat jama’ah pada malam yang dingin dan berangin kencang, kemudian berseru, “Ketahuilah, shalatlah kamu sekalian di rumah masing-masing lalu beliau berkata bahwasanya Rasulullah pernah menyuruh muadzin apabila beradzan pada malam yang dingin dan hujan untuk mengungkapkan, “Ketahuilah, shalatlah kamu sekalian di rumah masing masing !” (Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 156 no: 666, Muslim I: 4 no: 697, ‘Aunul Ma’bud III: 391 no: 1050 dan Nasa’i II: 15).
2. Tersiapnya hidangan makan
Dari Ibnu Umar r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila hidangan makan malam seseorang diantara kamu sudah disiapkan dan iqamah sudah dikumandangkan, maka mulailah dengan makan malam, dan janganlah tergesa-gesa untuk (shalat isya’) sebelum selesai dan makannya.” Dan adalah Ibnu Umar apabila disiapkan hidangan makan untuknya dan iqamah sedang dikumandangkan, maka ia tidak mau menghadirinya sebelum selesai makan, dan ia benar-benar mendengar bacaan imam. (Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 159 no: 673, Muslim I: 392 no: 459, tanpa kalimat terakhir dan ‘Aunul Ma’bud X: 229 no: 3739)
3. Selalu terdorong oleh rasa ingin berak dan kencing.
Dari Aisyah r.a, ia bertutur, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sama sekali tiada shalat bila hidangan makan sudah tersedia dan tiada (pula) bagi orang yang terdorong oleh berak dan kencing.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7509, Muslim I: 393 no: 560 dan ‘Aunul Ma’bud I: 160 no : 89).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm.259-288.
0 komentar:
Posting Komentar