Selasa, 22 November 2011

Hukuman bagi orang yang berzina

hukum-zina2Dalil dari Al-Qur’an adalah: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)

Ketika disebut bahwa hukuman zina adalah 100 kali dera bagi yang belum menikah dan rejam bagi yang berkeluarga, banyak orang yang belum beriman merasa bahwa hukuman Islam itu kejam.

Padahal jika dipikir, Allah telah memberi banyak kelonggaran. Allah telah memperingatkan untuk tidak mendekati zina. Allah menghalalkan pernikahan. Jika tak cocok, Allah juga mengizinkan (meski Allah membenci perceraian) orang bercerai untuk kemudian menikahi orang yang dia inginkan. Allah bahkan mengizinkan seorang Lelaki untuk beristeri sampai dengan 4 asal dia adil dan memberi nafkah seluruh isterinya lahir dan batin.

Jadi kenapa harus berzina? Kalau tidak berzina, maka hukuman yang keras itu tidak akan diterapkan bukan?

Tapi kalau hukuman zina sangat ringan, maka perzinaan merajalela. Berbagai penyakit seperti GO, Rajasinga, bahkan AIDS yang mematikan bukan saja menimpa sang pelaku zina, tapi juga pasangan dan bayinya yang tidak berdosa.

Betapa banyak pembunuhan atau pertengkaran yang terjadi karena zina atau cemburu buta. Seorang wanita yang hamil 6 bulan dibunuh oleh “kekasihnya” setelah dia minta pertanggung-jawaban agar dinikahi. Berapa banyak lelaki yang memperkosa perempuan yang masih dibawah umur 5 tahun, bahkan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Itulah keruntuhan moral yang terjadi karena manusia enggan melaksanakan hukum Allah karena lemahnya iman mereka.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” [An Nuur:2]

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a katanya: Seorang lelaki dari kalangan orang Islam datang kepada Rasulullah s.a.w ketika baginda sedang berada dimasjid. Lelaki itu memanggil baginda s.a.w, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah melakukan zina, Rasulullah s.a.w berpaling darinya dan menghadapkan wajahnya ke arah lain. Lelaki itu berkata lagi kepada baginda, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah melakukan zina, sekali lagi Rasulullah s.a.w berpaling daripadanya. Perkara itu berlaku sebanyak empat kali. Apabila dia mengaku ke atas dirinya sampai empat kali, akhirnya Rasulullah s.a.w memanggilnya dan bersabda:
Adakah kamu gila? Lelaki itu menjawab: Tidak, Rasulullah s.a.w bertanya lagi: Apakah kamu sudah berkahwin atau berumahtangga? Lelaki itu menjawab: Ya. Maka Rasulullah s.a.w bersabda kepada para sahabatnya: Bawalah dia pergi dan laksanakanlah hukuman rejam ke atas dirinya” [Bukhori-Muslim]

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a katanya: Sesungguhnya Nabi s.a.w bertanya kepada Maiz bin Malik. Apakah benar berita yang sampai kepadaku mengenai dirimu itu? Beliau bertanya pula kepada Rasulullah s.a.w, berita apakah itu? Rasulullah s.a.w menjawab dengan bersabda: Aku mendengar bahawa kamu telah melakukan zina dengan seorang hamba perempuan sianu. Ma’iz bin Malik menjawab: Memang benar. Bahkan dia sendiri mengaku sampai empat kali, bahawa dia memang melakukan zina. Akhirnya Rasulullah s.a.w memerintahkan supaya dilaksanakan hukuman rejam ke atasnya” [Bukhori-Muslim]

MENJALANKAN HUKUM REJAM

(1) Hukuman rajam bagi lelaki yang salah hendaklah dijalankan hukuman itu dalam keadaan berdiri tanpa diikat dan tidak ditanam, sambil berdiri tanpa diikat dan tidak ditanam, adanya laporan saksi atau dengan iqrar (pengakuan), kerana Rasulullah saw tidak menanam Ma’iz bin Malik, dan dua orang Yahudi ketika dijalakan hukuman rajam ke atas mereka itu.

(2) Pezina-pezina perempuan yang dijatuhkan hukuman rajam hendaklah ditanam sebagian badannya, jika kesalahan itu disabitkan dengan saksi. Cara menjalankan hukuman rajam ke atas Pezina-pezina perempuan sebagaimana tersebut adalah merujuk hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan daripada Abi Bakrah daripada Bapanya katanya:-Bahawasanya Nabi saw telah merejam seorang perempuan, lalu digalikan lubang hingga ke paras susu perempuan itu untuk merejamnya. – Riwayat Abu Daud

(3) Pezina-pezina perempuan yang dijatuhkan hukuman rajam yang disabitkan kesalahan dengan iqrar (pengakuan perempuan itu) tidak perlu ditanam ketika dijalankan hukuman rejam, tetapi hendaklah diikat pakaian perempuan itu supaya tidak terbuka auratnya.

(4) Mereka yang mati disebabkan rajam, mayat mereka itu hendaklah dimandikan, dikapankan, disembhayangkan dan dikebumikan di perkuburan orang Islam sebagimana Hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan daripada Buraidah mengenai mayat Ma”iz b Malik yang mati dirajam sabdanya:

Laksanakanlah mayat Ma’iz itu sebagimana kamu laksanakan mayat-mayat kamu. – Riwayat Ibnu Abi Syaibah.


0 komentar:

Posting Komentar

Daftar ke PayPal dan mulai terima pembayaran kartu kredit secara instan.
Bookmark and Share
Dari Suhaib ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh menakjubkan perkaranya orang yang beriman, karena segala urusannya adalah baik baginya. Dan hal yang demikian itu tidak akan terdapat kecuali hanya pada orang mu'min: Yaitu jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan yang terbaik untuknya. Dan jika ia tertimpa musibah, ia bersabar, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan hal terbaik bagi dirinya." (HR. Muslim)