Jumat, 25 November 2011

Saudariku, kenapa auratnya dibuka?

Belakangan ini menutup aurat seolah bukan hal yang penting bagi muslim/ah. Tidak sedikit yang sengaja membuka aurat mereka, bahkan sengaja mengumbarnya kepada orang-orang yang tidak berhak. Dalam dunia bisnis, perempuan bahkan dijadikan objek iklan.


Sebagian mereka berbondong-bondong menanggalkan pakaian kehormatan mereka dan menggantinya dengan berbagai pakaian modis –menurut mereka- mengikuti trend masa kini.


Sebagian masih tetap memakai pakaian penutup aurat, tetapi belum memenuhi kriteria pakaian penutup aurat. Mereka masih suka memakai celana pensil, baju kaos ketat dan jilbab yang mencekik leher.


Ada lagi yang masih memakai pakaian penutup aurat dengan benar, tapi mereka sengaja berfoto tanpa menutup aurat dan foto-foto mereka diupload di internet melalui Facebook, dll.. Lalu apa beda mereka dengan orang-orang yang sengaja mengumbar aurat secara langsung?


Selaku seorang muslim, saya merasa miris melihat realita akhawat yang tidak lagi memperhatikan aurat dan kewajibannya terhadap auratnya. Oleh karena itu tulisan pendek ini saya tujukan secara khusus kepada rekan-rekan akhawat. Melalui tulisan singkat ini, mari kita mengkaji ulang pelajaran tentang aurat.


Apa itu aurat?


Aurat (عورة) dalam bahasa Arab berasal dari kalimat “(عور) awar” yang bermakna: kekurangan, aib, tercela (tidak layak), mendatangkan malu. Dinamakan hal/bagian tertentu dengan “aurat” karena tercela (tidak layak/menimbulkan rasa malu) ketika ditampakkan bagian tersebut dan orang-orang berpaling ketika melihatnya.


Menurut syariat aurat diartikan: “segala sesuatu yang wajib ditutup atau haram untuk dilihat”.


Secara kaidah: Segala sesuatu yang tidak boleh dilihat (aurat), juga tidak boleh disentuh/dipegang.


Apa hikmah menutup aurat?


Di saat shalat kita sedang berhadapan dengan Allah, maka sudah selayaknya kita berpenampilan terbaik di hadapan Allah, Pencipta dan Pemilik diri kita dan alam semesta. Malu rasanya ada yang tidak layak diperlihatkan kepada Allah, yang telah menganugerahkan segala bentuk nikmat yang tiada tara kepada kita. Bukankah menghadapi orang-orang tertentu kita selalu sengaja memilah dan memilih pakaian dan mengupayakan pakaian yang terbaik yang kita miliki atau pakaian yang membuat orang yang akan memandang nyaman/senang kepada kita? Justru kepada Allah adalah paling pantas dan seharusnya kita memakai pakaian terbaik!


Di luar shalat kita dituntun untuk tetap menutup aurat karena malu rasanya bagian-bagian tertentu dari fisik kita dilihat oleh orang-orang yang tidak berhak. Tidak layak diperlihatkan kepada orang lain. Jikalau sengaja dibuka, akan menjatuhkan harga diri kita selaku bagian dari umat terbaik yang telah diutus Allah ke muka bumi ini. Akan mengundang berbagai tindak pelanggaran agama, norma kesopanan, norma budaya dan hukum positif yang berlaku.


Bagaimana jikalau tidak menutup aurat?


Jikalau ada laki-laki atau perempuan yang sengaja menampakkan auratnya berarti dia melanggar perintah Allah dan Rasul Nya. Berarti ada ajaran islam yang tidak mau dilaksanakannya. Sebagai konsekuensinya adalah balasan dari Allah dengan segala bentuknya. Rasa malu orang yang sengaja mengumbar auratnya juga perlu dipertanyakan, karena aurat adalah sesuatu yang mendatangkan rasa malu jikalau diperlihatkan kepada orang lain! Apalagi jikalau dilakukan oleh seorang pelajar yang sudah belajar agama dan sudah dididik untuk menutup aurat dengan benar.


Apa hukum menutup aurat


Menutup aurat adalah WAJIB hukumnya bagi setiap laki-laki dan perempuan di dalam shalat. Di dalam menunaikan shalat menutup aurat menjadi SYARAT SAH shalat seseorang. Beghitu juga hukumnya di luar shalat. Maka berdosa bagi mereka yang sengaja membuka auratnya. Jikalau ada yang sengaja menampakkan aurat melalui webcam atau foto-foto yang diperlihatkan kepada orang lain yang tidak berhak, sama saja hukumnya dengan menampakkannya secara langsung.


Apa saja yang menjadi bagian dari aurat?




Aurat laki-laki


  1. Aurat laki-laki di dalam shalat dan terhadap perempuan lain yang haram dinikahinya, adalah semua bagian tubuh yang berada di antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut juga merupakan bagian dari aurat.

  2. Aurat laki-laki –di luar shalat- terhadap perempuan lain yang halal dinikahinya adalah seluruh bagian tubuhnya.

  3. Aurat laki-laki pada saat sendirian (seperti sedang di kamar mandi) adalah qubul dan duburnya.

Aurat Perempuan


  1. Aurat perempuan di dalam shalat dan terhadap laki-laki lain yang halal menikahinya menurut mayoritas ulama: Semua bagian tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangannya.

Penjelasan:


  1. Batas wajah secara vertikal adalah bagian dahi yang biasa menjadi tempat awal tumbuhnya rambut sampai ke dagu yang nampak dari depan ketika dilihat berhadap-hadapan. Batas secara horizontal adalah mulai dari daun telinga (daging kecil yang tumbuh menonjol di depan lubang telinga) kanan sampai daun telinga kiri. Maka adalah benar dan terpuji jikalau ada perempuan yang sengaja memakai anak jilbab, agar yakin seluruh bagian aurat tertutup dengan benar.

  2. Batasan tangan adalah pergelangan tangan. Oleh karena itu baju seorang perempuan harus menutup sampai pergelangan tangannya. Maka adalah benar dan sangat terpuji jikalau ada perempuan yang sengaja memakai manset sebagai pelapis di dalam lengan baju panjangnya.

Berdasarkan batasan aurat perempuan seperti di atas, makanya seorang perempuan juga mesti memakai kaos kaki, untuk menutup aurat di bagian kakinya. Oleh karena itu memakai kaos kaki tidak tepat jikalau dikatakan sebagai icon atau tradisi para aktivis/akhawat pergerakan. Tapi seharusnya dipakai oleh setiap perempuan muslimah.


Sedangkan batasan aurat perempuan menurut ulama Mazhab Hanafi adalah: Semua bagian tubuh selain wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki. Oleh karena itu tidak diwajibkan seorang perempuan untuk memakai kaos kaki.


Ini adalah ketentuan kain penutup aurat selama kondisinya aman dari fitnah (terjadinya hal-hal yang dilarang oleh agama, seperti zina dan hal-hal yang menstimulan zina). Jikalau tidak aman dari fitnah, seorang perempuan wajib menutup seluruh bagian tubuhnya termasuk wajah dan kedua telapak tangan, maka ia memakai cadar dan sarung tangan.


2. Aurat seorang perempuan terhadap suaminya:


Tidak ada bagian tubuhnya yang menjadi aurat. Semua bagian tubuhnya boleh diperlihatkan kepada suaminya.


3. Aurat wanita kepada laki-laki yang haram menikahinya (keluarganya).


Batasannya adalah organ tubuh yang merupakan bagian dari pusar sampai dengan kedua lutut, sama dengan aurat seorang laki-laki. Selama aman dari fitnah (terjadinya hal-hal yang dilarang oleh agama, sep; zina dan hal-hal yang menjadi mukadimah zina).


4. Aurat seorang perempuan kepada perempuan muslimah lainnya.


Batasannya adalah organ tubuh yang merupakan bagian dari pusar sampai dengan kedua lutut, sama dengan aurat seorang laki-laki.


5. Aurat seorang perempuan terhadap perempuan non muslim.


Semua bagian tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan. Sama dengan aurat terhadap lak-laki lain yang halal menikahinya.


6. Aurat seorang perempuan di saat sendirian/ tidak ada orang lain (sept: di kamar mandi).


Batasannya adalah organ tubuh yang merupakan bagian dari pusar sampai dengan kedua lutut, sama dengan aurat seorang laki-laki. Makruh baginya melihat kepada auratnya, kecuali ketika ada keperluan. Sep: berobat, dll.


Aurat tidak boleh dilihat dari sisi mana?


Aurat seseorang tidak boleh terlihat oleh orang lain dari arah ATAS dan SAMPINGnya. Jadi, di saat berdiri aurat kita tidak boleh dilihat oleh orang lain dari sisi atas (arah kepala) dan dari samping kita (muka, belakang, kanan dan kiri). Namun -bagi perempuan yang memakai rok- jangan menyengaja untuk berdiri di atas lantai/meja kaca, yang bisa dilihat oleh orang lain dari arah bawah. Berhati-hatilah menyeberang di jembatan yang transparan/bisa dilihat dari bawah ketika memakai rok.


Syarat-syarat alat penutup aurat:


Apapun bahan dan model pakaian yang dipakai oleh seorang laki-laki atau perempuan untuk menutup auratnya adalah BOLEH, selama memenuhi syarat-syarat dari kain penutup aurat. Bagi seorang perempuan pakainnya bisa berbentuk baju dan celana atau baju dan rok atau berbentuk gamis. Diantara kategori kain penutup aurat bagi laki-laki dan perempuan adalah:


1. Menutupi semua bagian aurat.


Oleh karena itu tidak boleh ada pakaian yang bolong –apalagi sengaja dirobek- pada bagian penutup aurat.


2. Lapang.


Seorang perempuan muslimah tidak boleh memakai pakaian ketat atau pakaian yang bisa menunjukkan/mensifati bentukan dari fisik yang berada di balik kain penutup aurat. Silahkan memakai celana, tapi bukan celana sempit, apalagi semisal celana pensil.


3. Tebal.


Kain penutup aurat tidak boleh bersifat transparan/tembus pandang, sehingga jelas/membayang warna kulit yang berada di balik kain penutup aurat. Ini juga sebabnya baju dalam perempuan sebaiknya kaos oblong berlengan, bukan singlet.


4. Tidak terbuat dari bahan sutra bagi laki-laki. Sedangkan bagi perempuan boleh terbuat dari bahan sutra.


5. Membiasakan pakaian yang sudah menjadi tradisi dan kebiasaan muslim/ah.


Tidak meniru-niru pakaian yang menjadi trend dan model pakaian orang-orang kafir, karena dikhawatirkan akan berimbas kepada merusak kepribadian dan akidahnya.


Berdasarkan kriteria di atas, makanya sangat wajar bila banyak perempuan muslimah -yang konsisten untuk taat kepada agama- sengaja memakai baju lapang seperti gamis dan berjilbab dalam. Seharusnya memakai baju dan jilbab yang dalam dan lapang adalah pakaian setiap muslimah. Bukan hanya kewajiban atau tradisi perempuan aktifis yang kerap disebutakhawat/jilbaber. Apalagi jikalau dituduhkan sebagai pakaian akhawat PKS saja. Bukankah akhawat yang bergabung di Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh, Salafi, dll. juga memakai pakaian seperti itu? Mereka yang tidak terlibat di dalam dunia pergerakan juga memakai pakaian rapi seperti itu. Kita Tidak boleh menganggap mereka berlebih-lebihan (lebay) dalam menutup aurat. Justru yang memakai jilbab sangat pendek dan berbaju sempit yang seharusnya dipertanyakan.


Jilbabi dulu hati.


Saudariku….


Banyak kawan-kawan kita yang beralasan ‘lebih baik saya jilbabi hati dulu sebelum menjilbabi kepala’.


Btw, maksud dari alasan menjilbabi hati ini sebenarnya apa ya? Kata-kata ini sering dijadikan senjata, padahal mereka sering tidak mengerti dengan apa yang mereka katakan.


Perintah menutup aurat ditujukan untuk menutup aurat yang ada di fisik kita dan nampak secara kasat mata. Sedangkan perintah yang ditujukan kepada hati kita adalah agar menghiasinya dengan berbagai akhlaq mulia. Perintah untuk masing-masing ada dan beda jalurnya. Jadi jalurnya tidak sama. Jangan dipaksakan untuk mengalihkan jalurnya. Karena memang tidak bisa dipaksakan.


Bukankah hati kita memang tidak kelihatan, apanya yang perlu dijilbabi? Mau ditutup dengan apa? Dimana akan dipakaikan kain penutup auratnya?


Jikalau memang menjilbabi hati, itu adalah sangat tepat jikalau dijilbabi dengan rasa raja` dan khauf kepada Allah. Raja`, selalu penuh harap akan rahmat Allah dengan ketaatan kepada Allah. Khauf, selalu merasa takut akan kemarahan Allah. Takutlah, jikalau tidak sampai umur untuk menutupi aurat dengan pakaian penutup aurat dan menutup usia dalam keadaan tidak taat kepada Allah. Tidak ada yang tahu, kapan kita menemui Allah?!


Perempuan Beruntung


Saudariku …


Memang berat godaan –terutama bagi seoran perempuan muslimah- untuk konsisten dengan ajaran islam di tengah derasnya budaya-budaya non islami yang subur berkembang. Belum lagi pemikiran-pemikiran menyimpang tentang syariat jilbab (pakaian penutup aurat) dari sebagian sarjana Islam yang dipromosikan di media-media lokal yang berpengaruh. Maka, beruntunglah Anda yang tampak asing (aneh) karena teguh memegang ajaran-Nya dengan berjilbab dan berpakaian yang sesuai tuntunan syariat .


Beruntunglah perempuan yang paham akan indahnya syariat jilbab (pakaian penutup aurat) sebagai bagian ajaran Islam. Bahwa Islam ingin memuliakan peremuan. Ia tidak membiarkan keindahan fisik perempuan bisa dinikmati secara ilegal oleh siapa saja.


Beruntunglah perempuan yang paham bahwa Ia sungguh semakin anggun, cantik dan dihormati dengan berjilbab (pakaian penutup aurat) sesuai dengan syariat.


Beruntunglah perempuan yang yakin bahwa keridhoan Tuhannya adalah melebihi segalanya.


Beruntunglah perempuan yang yakin bahwa ‘penerimaan’ dari manusia tidak semestinya menggiring Ia untuk melanggar perintah-Nya.


Beruntunglah perempuan yang yakin bahwa suami yang terbaik telah disiapkan untuknya, karena ia mentaati-Nya.


Kalau ada yang berkomentar, “ya lumayanlah daripada tidak berjilbab sama sekali!”. Maka mari kita jawab, “kalau bisa lebih baik dari itu kenapa tidak?!”


Saudariku, kalian tidak diwajibkan memaki cadar, tapi WAJIB menutup aurat dengan benar!


Semoga Allah melapangkan hati kita untuk memahami ajaran-Nya dan mengamalkanya dengan konsisten hingga akhir hidup. Amiin.


0 komentar:

Posting Komentar

Daftar ke PayPal dan mulai terima pembayaran kartu kredit secara instan.
Bookmark and Share
Dari Suhaib ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh menakjubkan perkaranya orang yang beriman, karena segala urusannya adalah baik baginya. Dan hal yang demikian itu tidak akan terdapat kecuali hanya pada orang mu'min: Yaitu jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan yang terbaik untuknya. Dan jika ia tertimpa musibah, ia bersabar, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan hal terbaik bagi dirinya." (HR. Muslim)